Pertemuan 4 Klik #5 - Khitbah dan Mahar

Khitbah dan Mahar (Ust. Yosi Al Muzzani)

sebelum menginjak ke Khitbah, kita bahas dulu tentang materi kemaren, yang Taaruf. sekarang muncul 1 istilah lagi, yaitu nadhor


1. Secara harfiah, nadhor berarti melihat, tujuannya :

  • Untuk mengenali pasangan agar menjadi pernikahan yang dilandasi kasih sayang. Jadi ndak asal milih. memang, sebaik-baik memilih pasangan adalah dari agamanya, namun tak lantas membuat memilih itu seperti bilangan biner, dengan mengesampingkan kekayaan, kecantikan, kecerdasan dsb. Ingatkan bunda Khadijah itu pengusaha yang sukses, tapi beliau juga perempuan terhormat yang baik agamanya :).
  • Tetap jadi diri sendiri. kita punya pribadi, karakter masing-masing yang unik. kadang bisa bersandingan dengan karakter orang lain, kadang pula saling bertolak belakang dari karakter orang lain pula. Karena pernikahan ini tujuannya untuk jangka waktu yang lama, yang berarti sifat-sifat asli kita akan kelihatan, dalam nadhor atau taaruf gak perlu kita mengada-ada kepribadian kita, just be your self, tapi bukan berarti songong dengan gak mau memperbaiki diri ya, bukan berarti menjadi diri sendiri dan memaksa karakter kita harus bisa diterima oleh orang lain. menjadi diri sendiri, menyadari kekurangan diri, terus belajar memperbaiki diri ^^.
  • Menentukan kesiapan saat pelaksanaan nikah. nikah itu seumur hidup lho, bukan sehari dua hari, setahun dua tahun, akan sangat panjang dan bergelombang kayak sinyal sinus! mengetahui calon pasangan kita seperti apa, sifat, penampilan, dan kriteria-kriteria yang dibutuhkan untuk bisa jadi partner dapat dicari melalui nadhor.
2. Pelaksanaan Nadhor
  • Pelaksanaan nadhor yang terbaik dilakukan sendiri, kan yang mau nikah kita, bukan orang lain. menurut orang lain baik, belum tentu menurut kita :) jadi kalo melihat sendiri bisa melihat dengan jelas kecocokan baik fisik maupun psikologis calon pasangan
  • Syarat pihak laki-laki yang mau nadhor atau taarufan harus benar-benar memiliki niat untuk menikahinya dan siap menikah serta ada peluang untuk menikahinya (bukan mahram atau istri orang atau yang udah dikhitbah orang apalagi temen) :D.
Melihat tuh gimana sih? nah, nadhor ada batasan-batasannya, ada beberapa imam yang berbeda pendapatnya, antara lain : 
  • Imam Malik : yang boleh dilihat wajah dan telapak tangan (kayak di film AAC :D)
  • Imam Ahmad : leher, kedua telapak tangan  dan kaki
  • Abu Hanifah : yang boleh dilihat wajah dan telapak tangan dan telapak kaki
  • Imam Auzani : yang berdaging (tapi tetap dalam batasan aurat lho yaa)
  • *maaf jika ada salah bisa di koreksi ya!

Sekarang, kita bahas khitbah yuk!
kalau taaruf, boleh kok dilakukan oleh lebih dari satu orang, jadi taarufan gak cuman satu, tapi banyak. Secara syar'i boleh, namun tidak pantas untuk dilakukan, hehe, kayak ngajuin lamaran kerja ke dua tempat, iya kalo di tolak semua, kalo di terima semua kan pusing gimana nolaknya abis diterima ^^. 

Khitbah sendiri adalah proses meminta persetujuan pihak perempuan untuk menjadi istri pihak laki laki. Khitbah dilakukan oleh pihak laki-laki, nah kalau perempuan? bolehnya menawarkan diri untuk dinikahi :)

Syarat wanita yang dikhitbah : 
  • Tidak terikat akad pernikahan
  • Tidak berada dalam masa iddah talak raj'i
  • Bukan pinangan orang lain.
Mengkhitbah pinangan orang lain boleh, Jika : 
  • Sudah ditolak atau dibatalkan
  • Boleh jika laki-laki pertama memepersilahkan dan rela
  • Jika belim ada jawaban yang jelas dari pihak perempuan (madzhab syafii)
Sekarang, caranya khitbah! khitbah dibedakan jadi dua cara : 
  • Pinangann kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya boleh dinyatakan secara terang-terangan
  • Pinangan kepada janda yang masih dalam masa iddah harus dengan sindiran
Jebakan Khitbah. 
 gak cuma batman yang punya jebakan, khitbah juga punya jebakan, maksudnya adalah hal-hal yang selayaknya tidak dilakukan, tapi malah jadi kebiasaan
  • Selayaknya disembunyikan, bukan dibesar-besarkan.
  • Tukar cincin bukan budaya Islam, kebolehannya harus sesuai syariat (laki-laki tidak menggunakan emas, tidak ada acara-acara yang mengandung kesyirikan)
  • Khitbah tidak merubah hukum pergaulan laki-laki dan perempuan, tetap belum mahram
Khitbah itu janji untuk menikahi yang termasuk ibadah, memang bisa dibatalkan karena tidak ada hal mengkiat seperti akad, namun pasti ada konsekuensinya. Digolongkan akhlak jelek dan salah satu sifat munafik kecuali dengan alasan syar'i seperti kelainan sex, berpenyakit akut, akhlak yang rusak dan memiliki pandangan hidup menyimpang dari Islam. Sebaiknya batalkan pada taaruf, bukan saat khitbah, untuk itu saat taaruf harus jujur.

Setelah kita khitbah, selanjutnya ngomongin tentang Mahar (yang senyum-senyum yang cewek nih XD)
Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami ke calon istri sebagai simbol tanda cinta. syarat umumnya : 
  • Bukan barang ghasab
  • Barang beharga, bernilai meski sedikit
  • Barangnya suci
  • Bukan barang yang tidak jelas kondisinya
Ukuran minimal mahar
  • Sebagian ulama idak ada batas minimalnya,
  • Imam Malik : 1/4 dinar emas atau 3 dirham
  • Imam abu hanifah : 10 dirham, 5 dirhamm 40 dirham
Anjuran terkait mahar
  • Tidak memberatkan calon mempelai pria
  • Tidak mengurangi kehormatan keluarga perempuan
  • Disesuaikan dengan adat kebiasaan yang ada

    Sekian materi keempatnya, kalau ada pertanyaan, nanya sendiri ya ke ustad nya :D

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Search...