Pertemuan 5 Klik #5 - Administrasi KUA


3 Oktober 2015

Pencatatan pernikahan atau administrasi pernikahan memang bukan rukun nikah. Namun karena kita hidup di negara hukum, pencatatan menjadi penting selain sebagai bukti merupakan istri/suami yang sah dari seseorang juga berfungsi untuk melindungi secara hukum.

yang perlu dilakukan antara lain :



Pemberitahuan kehendak nikah
pemberitahuan ini disampaikan kepada penghulu atau pembantu penghulu selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan. Kecuali ada suatu alasan yang penting. itupun harus dengan dispensasi dari camat setempat.

ada beberapa berks yang diperlukan dan diisi,yaitu Fotocopy KK, KTP dan akta kelahiran, kemudian pengisian berkas N1,N2,N3,N4.

Pemeriksaan nikah
setelah mengajukan, berkas akan diperiksa denan model NB yang berisi informasi seputar calon pengantin.

Surat N1,N2,N3,N4 di urus oleh masing-masing calon di daerah masing-masing sesuai KTP yang digunakan.
Buat yang penasaran berkasnya seperti apa? bisa dicek dibawah ini :)



Berkas N1
Berkas N2
Berkas N3
Berkas N4


saat akad nikah, jika berkenan menggunakan sighat bahasa arab, saksi yang ada harus paham bahasa arab.

Sekian catatan perkuliahan saya, semoga bermanfaat ^^.
boleh share link catatanya juga di komen yaa..
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Search...