Fiqih Keluarga - Ustadzah Maya Novita
Fiqih adalah Hukum untuk semua perbuatan (dari dalil/Al Qur’an). Sehingga semua yang kita lakukan memiliki hukum. Sedangkan Fiqih Keluarga atau dalam pernikahan terdapat 6 hal yang perlu diperhatikan
1. Khitbah : Permintaan laki-laki terhadap wali untuk menikahi perempuan
2. Muhrim : yang diharamkan menikah, hal ini terbagi menjadi dua, yaitu:
a) Sementara : dari sebab pernikahan, misalkan ipar, mertua, istri
b) Selamanya : dari sebab kelahiran dan persusuan, pada sepersusuan, hukumnya sama dengan nasab, syarat sepersusuan adalah 1 kali sampai bayi kenyang.
Jagalah anak dari muhrimnya dengan memisah tempat tidur dan selimut walau sama jenis kelaminnya.
3. Wali : adalah ayah, paman, anak laki-laki, atau wali hakim. Wali hakim adalah kepala KUA atau yang ditunjuk negara. Dalam Akad nikah, pengucapan ijab qabul boleh diwakilkan oleh pihak KUA, namun Wali harus tetap ada
4. Mahar : merupakan syarat nikah, sehingga hukumnya harus ada. Mahar adalah sesuatu yang berharga, tidak boleh disederhana-sederhanakan, maksudnya jika mampu, tidak boleh di buat-buat tidak ada
Sekolah Ibu Pertemuan 9 - Fiqih Keluarga
Related Posts
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Total Tayangan Halaman
15,793
0 komentar:
Posting Komentar