Pertemuan ke 6 Klik #5 - Fiqih Walimah

Oleh Ust Yasa' - 10 Oktober 2015


Walimah, berasal dari kata al walimu yang berarti pertemuan, atau dalam beberapa kamus berarti makanan yang disediakan dalam pernikahan

Hukum Walimah oleh jumhur (kebanyakan) ulama adalah Sunnah Muakkadah dan sebagaian yang lain ada yang mewajibkannya



Waktu Pelaksanaan walimah, sebenarnya tidak ada batasan, yang pasti setelah akad nikah, serta ada yang menyebutkan bahwa sunnahnya setelah pengantin sudah berhubungan.

Hukum menghadiri walimah dalam hukum asalnya adalah wajib atau fardhu 'ain, namun ada yang mengatakan fardhu kifayah dan sunnah. Intinya jika kita mendapatkan undangan, sangat diusahakan untuk dapat hadir, sekalipun tidak, harus dikomunikasikan dengan yang mengundang agar tidak terjadi kesalah pahaman dan fitnah

Perihal yang perlu diperhatikan dalam walimah antara lain :
1. Tidak berlebihan / Boros. Mengingat tujuan walimah adalah mensyiarkan atau menyampaikan pada orang-orang yang sering berkumpul dengan kita bahwa kita sudah memiliki pasangan yang halal, jadi nantinya tidak menimbulkan fitnah atau dugaan buruk saat keluar/pergi bersama pasangan. Berlebihan disini tidak ada patokannya, semua tergantung kondisi masing-masing

2. Tidak untuk saling gengsi
tidak boleh ada niat untuk saling gengsi atau sombong-sombongan misalkan dengan saudara (kakak) atau dengan tetangga, agar lebih barakah, tidak hanya saat walimah, namun juga mulai khitbah, akad nikah, walimah sampai persiapan rumah
3. Mengundang fakir miskin
ada hadist nabi yang mengatakan, intinya bahwa makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, jika yang diundang hanya orang kaya saja dan yang miskin tidak.
4. Tidak Ikhtilat
ikhtilat atau bercampur antara laki-laki dan perempuan, jadi untuk tamu dapat dipisah dalam ruangan berbeda, atau diberi sekat.
5. Hiburan, jangan sampai yang menimbulkan kemaksiatan (misalkan electone dangdut + penyanyi/biduannya) juga sound systemnya
6. Waktu Shalat,banyak yang mengadakan acara walimah pada saat jam 10-jam 4, biasanya ini akan mengganggu waktu shalat dhuhur dan ashar, solusi pagi sekitar jam 7-11 atau selepas isya, agar pengantin, keluarga dan para tamu undangan tidak melepaskan kewajibannya
7. Hati-hati dengan adat yang berbau syirik.

ketujuh hal diatas bisa jadi merupakan hal sulit mengingat kondisi atau kebiaasan walimah di Indonesia atau di daerah masing-masing, namun kita yang sudah belajar harus berusaha sekuat tenaga, dengan me-lobi dan mengusahakan pernikahan yang sederhana, syar'i dan dipenuhi dengan keberkahan

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Search...