pertemuan ke 7 Klik #5 - Fiqih Jima'

Ustadzah Maya - 17 Oktober 2015

---Prolog--- Pertama-tama, mengapa memahami fiqih Jima' itu penting yakni, secara fiqih, yaitu memiliki keturunan sebuah keluarga yang islami pada dasarnya dengan pasangan : -memaafkan -melupakan kesalahan -mengampuni/memberi maaf -melihat sisi positif(yakni terus melakukan kewajiban, sekalipun haknya tidak terpenuhi) -tidak melupakan kebaikan -saling menyadari kekurangan diri sendiri
----Fiqih Jima'----- 1. Kaidah Umumnya : Boleh apa saja dan bagaimana saja selama : - pada farj (vagina) -tidak pada dubur -tidak saat haid/nifas boleh dengan duduk, berdiri, berbaring, dari depan maupun belakang asalkan bukan pada dubur 2. Suami Menyusu kepada Istri (meminum Asi) jumhur ulama mengatakan hukumnya boleh karena bukan bayi 3. Oral Sex hal ini banyak muncul di negara barat, mungkin saja karena sudah terbiasa melihat aurat,sehingga menjadi sulit untuk terangsang, Syekh Qardlawi membolehkan jika hanya "mencium", namun jika dimaksudkan untuk mengeluarkan mani hukumnya makruh, Syekh Qardlawi tidak mengharamkan karena tidak ada hadist yang mengatakan bahwa hal tersrbut haram. 4. Hukum telanjang saat berhubungan Ibnu Al-Qarim mengatakan hukumnya boleh, ada hadist yang mengatakan tidak boleh karena melihat kelamin pasangan dapat mennyebabkan anak yang lahir nantinya buta merupakan dhaif. yang membolehkan berdasar Rasulullah dan Aisyah yang pernah mandi dalam satu wadah, dan keduanya junub. untuk hukum melihat alat vital, jumhur ulama membolehkan, namun dari syafiiyah makruh kecuali saat jima' boleh 5. menonton Video Porno : haram 6. Mengobrol saat jima' : hukumnya boleh, asal tidak ghibah dan namimah. 7. Berhubungan saat haid : tidak boleh digauli di farj, hanafiyah, syafiiyah dan malikiyah : harus memakai sutrah/kain sebagian ulama : boleh tanpa sutrah jika mampu menahan diri, namun jika takut tidak mampu, harus memakai sutroh/kain 8. menggauli istri yang sudah berhenti haid namun belum mandi besar hanafiyah membolehkan, karena yang dilarang digauli saat haid, bukan sucinya sedangkan syafiiyah harus mandi dulu, karena hadist yang "datangi istrimu saat suci"(lupa lengkapnya) 9. Istri yang hamil boleh digauli, malah dianjurkan dokter, namun harus hati2 dengan rahimnya komunikasi itu penting, sampaikan jika memiliki keinginan tertentu agar pasangan mengerti, karena kalau sama-sama diam akan sulit menemukan jalan tengahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Search...